02 Oktober 2013

Sejarah Palang Merah Internasional, Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah, PMI Dan PMR


SEJARAH


Berawal dengan pecahnya perang antara pasukan Perancis dan Italia melawanAustria
pada tahun 1859 di Selferino (Italia Utara), Henry Dunant menyaksikan terjadinya perang tersebut dimana banyak korban perang yang tidak mendapat pertolongan, sehingga timbul ide atau gagasan untuk memberi pertolongan kepada korban perang tersebut. Pengalaman selama beberapa hari bergelut di medan perang, ia tuangkan di dalam buku yang ditulisnya pada tahun
1962 bejudul “ A Memory of Solferino “ (Kenangan di Solferino). Buku tersebut berkisah tentang kondisi yang ditimbulkan oleh peperangan dan mengusulkan agar dibentuk satuan tenaga sukarela yang bernaung di bawah suatu lembaga yang memberikan pertolongan kepada orang yang terluka di medan perang.
1. KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH ( KIPM )
(International Committee of the Red Cross)

latar belakang berdirinya
Buku kenangan di Solferino (a memory of solferino) sangat menarik perhatian masyarakat diantaranya 4 orang penduduk Jenewa, yaitu :
1. General Dufour
2. Dr. Theodore Maunoir
3. Dr. Louis Appia
4. Gustave Moynier

4 orang tersebut bersama Henry Dunant membentuk Komite Lima
(1963), mereka merintis terbentuknya KIPM yang kemudian menjadi Internasional Committee of the Red Cross (ICRC). Pada tanggal 22 agustus 1864 atas prakarsa ICRC, pemerintah Swiss menyelenggarakan suatu konferensi yang diikuti oleh 12 kepala negara yang menandatangani perjanjian Internasional yang dikenal dengan :
KONVENSI JENEWA I
  • Tentara yang terluka atau sakit harus diobati.
  • Sebagai penghargaan terhadap negara Swiss, maka lambang perlindungan menggunakan tanda Palang Merah di atas dasar putih, yang terjadi dengan mempertukarkan warna – warna federal. Lambang ini hendaknya dipakai untuk Rumah Sakit, Ambulance dan para petugas penolong dimedanperang/konflik bersenjata.
Karena tanda Palang Merah diasumsikan mempunyai arti khusus, maka pada tahun 1876 simbol bulan sabit merah disahkan untuk digunakan oleh Negara-negara Islam. Kedua symbol tersebut memiliki arti dan nilai yang sama.
“Konferensi Internasional Palang Merah “ yang diselenggarakan 4 tahun sekali dan dihadiri oleh ICRC, Federasi, Perhimpunan Nasional dan Pemerintah peserta peratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Pertemuan itu membahas persoalan – persoalan umum dan menampung usul – usul serta resolusi di samping mengambil keputusan.Para
peserta konferensi memilih anggota Standing Commission (Komisi Tetap) yang bersidang pada waktu diantara dua konferensi Internasional.

2. FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH (IFRC)
(International Federation of The Red Cross)

latar belakang berdirinya
Dengan berakhirnya Perang Dunia I, berbagai epidemi penyakit berjangkit bencana kelaparan menjalar. Melihat kenyataan itu, Henry P. Davidson warga negara Amerika, merasa perlu mendirikan suatu organisasi yang menangani masalah bantuan tersebut. Organisasi ini resmi didirikan pada tanggal 5 Mei 1919 dalam suatu Konferensi Kesehatan Internasional di Cannas Perancis. Palang Merah Indonesia termasuk anggota ke 68.

organisasi

BADAN TERTINGGI ORGANISASI :

Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut General Assembly Board ofGevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executiveyang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL


Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN (UNITY )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL ( H P I )
( Internasional Humaniterian Law )
Definisi :
HPI adalah bagian dari hukum internasional yang memberikan perlindungan terhadap anggota angkatan perang yang luka, sakit, dan tidak dapat lagi ikut dalam peperangan serta penduduk sipil yang tidak ikut berperang. Selain itu juga mengatur metode perang.
Maksud dan tujuan adanya HPI :
Mengatur perang yang terjadi lebih manusiawi, bila perang itu tidak terhindarkan, menentukan orang – orang yang tidak ikut dalam peperangan atau tidak dapat lagi ikut dalam peperangan hendaknya dianggap manusia biasa yang patut dihargai dan diperlakukan secara manusiawi.
Sasaran penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap obyek militer dan bukan obyek sipil. HPI sangat erat kaitannya dengan Palang Merah, dimulai dengan lahirnya Konvensi Jenewa 1864 ( pertama ). Konvensi Jenewa telah dilengkapi dan diperbaiki pada tahun 1906, 1928, 1949 dan 2 protokol ditambahkan pada konvensi tersebut ditahun 1977.
4 konvensi Jenewa 1949 :
Konvensi I : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di darat yang luka
dan sakit, petugas kesehatan serta petugas dibidang agama.
Konvensi II : Perlindungan terhadap korban angkatan perang di laut, petugas
kesehatan,
petugas agama serta kapal perang yang kandas.
Konvensi III : Perlindungan terhadap tawanan perang.
Konvensi IV : Perlindungan terhadap orang – orang sipil di masa perang.
Karena ke 4 Konvensi tersebut belum mencakup perlindungan terhadap semua penderita yang diakibatkan oleh pertikaian, maka pada tahun 1977 dikeluarkan 2 protokol :

Protokol I : diterapkan pada konflik bersenjata internasional.
Protokol II : diterapkan pada konflik non internasional.
Tiap negara di dunia ikut mengesahkan dan menyetujui konvensi tersebut. Sekarang lebih dari 160 negara telah ikut menjadi peserta Konvensi Jenewa tahun 1942.
HPI perlu disebarluaskan :

Sesuai ketentuan, negara penandatanganan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol I dan II 1977, mentaati dan menjamin, bahwa isi Konvensi tersebut diketahui dengan sebaik – baiknya terutama oleh angkatan perang, Dinas Kesehatan dan Rohaniawan ( golongan ini mempunyai hak dan kewajiban dalam Konvensi Jenewa ). Masyarakat dan penduduk sipil juga harus memahami HPI ini, agar mereka juga mengetahui hak – hak serta kewajiban dimasa pertikaian bersenjata. Kegiatan perikemanusian Palang Merah untuk menolong dan melindungi korban perang merupakan hak dan kewajiban dibawah ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Kegiatan ini harus semata – mata bertujuan menolong korban perang sebagai manusia, terlepas dari pertimbangan politik atau militer. Untuk itu PMI turut menyebar luaskan HPI, terutama untuk kalangan PMI, yang dilakukan bersama dengan penyebarluasan prinsip – prinsip Palang Merah.

Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional merupakan kumpulan dari organisasi kemanusiaan terbesar di dunia, seringkali dikenal sebagai Palang Merah (bahasa Perancis: Croix rouge). Gerakan ini terdiri dari tiga komponen yaitu:
  • Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross, ICRC), sebuah komite yang berpusat di Jenewa, Swiss, yang memiliki kewajiban khusus di bawah hukum perikemanusiaan/humaniter internasional
  • Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies, IFRC), yang merupakan badan keanggotaan dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional dari setiap negara yang didirikan untuk mengkoordinasi aksi bantuan internasional dan mempromosikan aktivitas kemanusiaan internasional.
  • Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional dari 186 negara (untuk daftar selengkapnya lihat Daftar Serikat Palang Merah dan Bulan Sabit Merah).
Gerakan Palang Merah sekarang ini memiliki lebih dari 115 juta sukarelawan.

Latar belakang PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Sejarah
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan namaNederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr.R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Kemanusiaan dan Kerelawanan
Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupunPlan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung(1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkuludengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami diNangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik
Sejarah PMR
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh terjadinya Perang Dunia II (1859) pada waktu itu Austria dan Francis sedang mengalami peperangan. Karena kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas – tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
Pada tahun 1919 di dalam sidang Liga Perhimpunan Palang Merah Internasional diputuskan bahwa gerakan Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh negara-negara lain. Dan pada tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia.

Pendidikan dan pelatihan PMR
Palang Merah Remaja atau PMR adalah organisasi kepemudaan binaan dari Palang Merah Indonesia yang berpusat di sekolah-sekolah dan bertujuan memberitahukan pengetahuan dasar kepada siswa sekolah dalam bidang yang berhubungan dengan kesehatan umum dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Untuk mendirikan atau menjadi anggota palang merah remaja disekolah, harus diadakan Pendidikan dan Pelatihan Diklat untuk lebih mengenal apa itu sebenarnya PMR dan sejarahnya mengapa sampai ada di Indonesia, dan pada diklat ini para peserta juga mendapatkan sertifikat dari PMI. Dan baru dianggap resmi menjadi anggota palang merah apabila sudah mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh palang merah remaja disekolah.
PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR:
  1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.
  2. Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan.
  3. Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI.
  4. Remaja adalah kader relawan.
  5. Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan:
  1. Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter.
  2. Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya.
  3. Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat.
  4. Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya.
  5. Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.
Jumbara
Jumbara atau Jumpa Bhakti Gembira adalah kegiatan besar organisasi PMR seperti halnya jambore pada organisasi Pramuka.Jumbara diadakan dalam setiap tingkatan. Ada jumbara tingkat kabupaten, daerah dan Jumbara Nasional. dimana pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan PMI daerah yang bersangkutan.
Tribakti PMR
dalam PMR ada tugas yang harus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR (2009) tersebut adalah:
  1. Meningkatkan keterampilan hidup sehat
  2. Berkarya dan berbakti kepada masyarakat
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
Tingkatan PMR
Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
  1. PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna emblem Hijau
  2. PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
  3. PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna emblem Kuning
Prinsip Dasar kepalang-merahan
Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
  • Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
  • Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
  • Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
  • Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
  • Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
  • Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lembaga yang digunakan Palang merah Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
  • Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.

Palang Merah Remaja atau PMR adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia. Terdapat di PMI Cabang seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang[1]. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar, kritik dan saran kalian, agar blog ini menjadi lebih baik.